Jawaban:
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal di sana, dia dapat melakukan qasar dan jamak salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafii adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna
Jawaban:
ketika kita sedang berjalan jauh sekitar 89 km
dan ketika waktu solat dzuhur telah ketelawatan
dan telah masuk ke waktu solat ashar lalu bisa di qasar dengan ashar atau kebalikan nya
Penjelasan:
semoga bermanfaat selamat mengerjakan tugasnya semangat ya jangan lupa kasih bintang lima dan jadikan jawaban tercerdas ya jangan lupa follow aku juga ya
↑IAN653↑
[answer.2.content]